Keinginan untuk bisa lancar membayar cicilan tidak selalu terlaksana. Bisa karena kebutuhan mendadak yang tiba-tiba ada dan itu membuat cicilan sepeda motor, Rumah, Bank, BPR, Kartu Kredit, atau hal lain menjadi tertunda. Dan karena itu, tidak menutup kemungkinan Seseorang akan di datangi oleh petugas Debt Collector. Baik itu Debt Collector yang statusnya sebagai karyawan perusahaan terkait atau Debt Collector lepas yang statusnya kontrak/kuasa.
Apa yang menjadi tugas Debt Collector pada umumnya, biasanya bisa menimbulkan perasaan tidak nyaman bahkan ketakutan bagi konsumen, berdasrkan fakta memang seperti itu. Dan hal itu akan terlihat parah jika konsumen masih dalam kondisi yang tidak begitu baik, masalah keuangan.
Dari itu semua, madjongke.com memiliki catatan penting sebagai tips menghadapi Debt Collector. Tips bijak untuk konsumen yang cerdas.
Tegas tapi tetap ramah
Jika Debt Collector datang, tetaplah bersikap ramah. Ajak bicara baik-baik, katakan dan jelaskan bahwa saat itu memang benar-benar dalam kesulitan. Dan jelaskan juga bahwa Anda akan berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan kewajiban yang sempat tertunda.
Janji
Jika Dirasa mampu, Anda bisa berjanji akan menyelesaikan hal itu sesuai waktu yang disepakati. Tapi jika belum pasti, sebaiknya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, tanpa janji daripada meleset.
Tidak sopan
Debt Collector sangat mungkin sekali bersikap tidak sopan dan sok jagoan, jika itu terjadi jangan ragu untuk mengusirnya, mengusir karena sikapnya yang tidak bisa menghargai pemilik Rumah, Anda punya hak untuk melakukan hal itu. Percayalah.
Identitas
Tanyakan Identitas secara jelas. Baik berupa kartu karyawan atau surat kuasa. Itu untuk menghindari pihak luar yang mengambil keuntungan tanpa ada keterkaitan dengan perusahaan.
Pertahankan
Jika kredit yang berkaitan berwujud barang, motor atau mobil misalnya. Pertahankan jika Debt Collector berusaha untuk mengambilnya. Karena Debt Collector tidak memiliki hak untuk itu. Sesuai peraturan, barang terkait adalah milik Anda. Sedangkan dengan perusahaan terkait hanya masalah utang piutang dan itu tidak bisa disebut tindakan pidana. Justru bisa disebut tindakan pidana jika mereka mengambil secara paksa, itu termasuk perampasan.
Jika itu terjadi, laporkan ke Polisi dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Dan untuk sekedar jaga-jaga, Anda bisa menitipkannya di Kantor polisi terdekat dengan meminta juga surat tanda titipan.
Perlindungan
Mintalah perlindungan jika tidak bisa mengatasi masalah seperti ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PK-PU) terdekat atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada kantor Dinas Perdagangan setempat. Semoga bermanfaat.