Hukum Selfie bagi Wanita muslimah. Boleh atau tidak?.
Fenomena sosial ini sudah melekat seiring popularitas media sosial dan kecanggihan perangkat gadget (handphone/smartphone). Menurut wikipedia yaitu Swafoto atau foto narsisis (selfie) adalah jenis foto potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera digital atau telepon kamera. Foto narsis sering dikaitkan dengan narsisisme, terutama dalam jejaring sosial. Di industri hiburan Korea, istilah yang digunakan adalah selca (singkatan untuk self camera). Pose yang digunakan umumnya bersifat kasual, dan diambil dengan menggunakan kamera yang diarahkan ke diri sendiri, atau bisa juga melalui cermin. Objek foto ini biasanya hanya si fotografer atau beberapa orang yang bisa dijangkau oleh fokus kamera. Foto narsisis yang melibatkan beberapa orang disebut dengan "foto narsisis kelompok".
Berfoto, boleh-boleh saja akan tetapi sebagian kelompok memang pernah mengharamkan berfoto, khususnya foto dengan objek makhluk bernyawa. Mereka berpendapat, foto sama saja dengan gambar atau lukisan. Berdalil dari hadist Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, manusia yang paling keras di siksa dihari Kiamat adalah para tukang gambar (yang mereka meniru ciptaan Allah)"
Namun, banyak juga yang berpendapat berbeda. Yaitu teknik pengambilan foto sama sekali berbeda dengan lukisan. Tidak ada unsur meniru dalam fotogratif karena hanya mencetak objek hasil dari bayangan. Jadi, fotografi sama sekali tidak bisa di samakan dengan melukis, seperti disebutkan dalam hadist tersebut.
Tak bisa pula dipungkiri, tuntutan zaman modern dan kebutuhan umat manusia akan foto sangat tinggi, seperti urgensi foto pada surat kabar, bahan investigasi atau bahan bukti pihak kepolisian dan pengadilan, dokumentasi dan pencatatan sipil warga negara, serta hal-hal penting lainnya. Semuanya itu mutlak membutuhkan foto.
Persoalan
selfie mengikut pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari tujuan dan niat dari si mukalaf (pelaku). Ibaratnya, mubah menggunakan telepon seluler. Jika digunakan untuk berkomunikasi, hukumnya boleh. Jika digunakan untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib. Namun, jika digunakan untuk menipu, menghina, atau melecehkan orang, hukumnya haram. Selfie juga masuk dalam kategori seperti itu.
Namun, bisa juga berfoto selfie menjadi haram jika membawa pada yang haram. Misalkan, selfie yang diunggah ke media sosial dengan tujuan riya atau pamer karena telah melakukan kebaikan. Firman Allah SWT, "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan, apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS an-Nisa' [4]: 142).
Selfie memang lebih banyak digandrungi kaum hawa. Terkhusus, bagi Muslimah yang ingin selfie, dipesankan untuk menjaga adab-adab Islami ketika berfoto. Misalnya, menutup aurat secara sempurna dan memastikan tidak ada aurat yang tersingkap. Di samping menjaga akhlak dan sikap dengan baik, Muslimah dipesankan untuk tidak meniru pose-pose wanita Jahiliyah sehingga berpotensi membangkitkan keinginan orang-orang jahat untuk berbuat negatif.
Bagi Muslimah yang ingin mengunggah foto-fotonya ke internet juga perlu kehati-hatian. Perlu diwaspadai para Muslimah agar tidak sembarangan mengumbar foto-fotonya di media sosial. Mengingat banyaknya pihak tak bertanggung jawab memakai foto-foto wanita untuk tujuan negatif. Bisa juga orang yang memiliki penyakit hati akan membawa dampak buruk bagi si pemilik foto. Wallahu a'lam.
Ditulis oleh Malik.