Jokowi secara resmi mengumumkan akhir penerapan PPKM darurat pada tanggal 25 juli 2021. Sehingga tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan mulai melakukan pembukaan secara bertahap. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun facebook @Jokowi 20 juli 2021.
Diharapkan dengan keputusan ini perekonomian bisa kembali secara perlahan.
Adapun aturan baru yang disampaikan terkait pembukaan pembatasan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diijinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang kaki lima, toko klontong, pangkas rambut, bengkel kecil, dsb diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai 21.00 dengan kelonggaran 30 menit jika ada yang makan di tempat.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021.
Selanjutnya, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian.
Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit berkurang.