Pemandangan menutup akses jalan untuk menggelar hajatan seperti pesta pernikahan adalah hal yang umum kita lihat. Biasanya acara semacam ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju karena memang memenuhi syarat, namun ada juga yang tidak setuju karena bagaimanapun dianggap mengganggu pengguna jalan. Apapun pendapatnya, sebaiknya pahami syarat sebelum menutup jalan untuk hajatan seperti menggelar pesta pernikahan.
4 Syarat Menutup Jalan Untuk Hajatan, Jangan Dihujat
1. Selain Izin rt/rw, juga harus izin pihak kepolisian
Selain ijin rt/rw setempat, harus izin terlebih dahulu ke pihak kepolisian. Tentunya pihak kepolisian akan meninjau terlebih dahulu apakah akan diberikan izin atau tidak. Untuk jalan nasional, jalan kabupaten, kota, bahkan jalan desa. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Namun semuanya tetap ada aturan yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4.
2. Sebelum minta izin pastikan dulu ada akses jalan alternatif yang layak dan tidak terlalu jauh
Sebelum minta izin sebaiknya pastikan dulu ada jalan alternatif yang layak dan tidak terlalu jauh untuk memutar. Jangan sampai dalam rangka menutup jalan tersebut akhirnya malah menyusahkan orang lain. Misalnya jalan di tutup dan ternyata jalan alternatif tidak bisa dilalui oleh mobil ceper atau mobil yang memiliki dimensi lebih besar. Dan yang paling penting, pengguna jalan yang dialihkan tidak memutar terlalu jauh.
3. Ada papan peringatan atau orang yang jaga
Kalau memang dialihkan harus ada papan peringatan pengalihan sementara atau orang jaga untuk mengatur lalu lintas. Jangan sampai orang sudah terlanjur mengambil rute biasa, ternyata jalan ditutup tanpa ada peringatan. Dampaknya sangat merepotkan dan tentu saja akan membuat orang lain kesal.
4. Pertimbangan terhadap potensi kemacetan
Sebelum meminta izin pada pihak kepolisan sebaiknya dilihat dulu apakah ada potensi kemacetan jika jalan itu ditutup. Jika lalu lintas ramai tentunya harus ada pertimbangan kembali sebelum memiliki rencana untuk menutup jalan karena akan digunakan untuk hajatan.
Jika ada biaya lebih, sebaiknya sewa gedung saja. Kalau memang dana terbatas, bisa meminjam lahan milik tetangga terlebih dahulu. Atau bisa juga dengan menggunakan fasilitas umum milik desa dengan membayar uang iuran sebagai kas.
Baca juga: 5 Ilustrasi Pesta Nikah Mewah Dan Setelahnya Sengsara