Banyak sekali kendaraan yang dijual dengan menyatakan telat pajak dalam hitungan bulan bahkan sampai bertahun-tahun. Jika sudah begitu ada yang perlu di cek lebih teliti lagi karena bisa saja telat pajak tersebut ada masalah lain dibaliknya. Sehingga penjual sengaja mematikan pajak karena ada hal yang disembunyikan. Seperti masukan dari teman penulis yang kerja di Samsat, berikut hal-hal yang harus diteliti lebih detail jika beli kendaraan mati pajak.
5 Hal Yang Harus Diteliti Lebih Detail Jika Membeli Kendaraan Mati Pajak
1. Status kendaraan apakah sudah di blokir atau belum oleh pemilik atas nama
Mobil atau motor yang statusnya diblokir oleh pemilik atas nama, tentu saja harus dilakukan balik nama saat itu juga jika ingin pajaknya hidup. Sehingga ada kemungkinan penjual enggan melakukan itu karena dianggap pemborosan, tambah-tambah biaya yang dianggap membebani. Sehingga sengaja membiarkan mobil dijual dalam keadaan mati pajak.
Untuk itu kita harus mengetahui status tersebut dengan melakukan pengecekan melalui web resmi samsat atau dengan datang langsung. Sehingga kita bisa memastikan apakah status kendaraan tersebut diblokir atau tidak.
Bayangkan saja ganti plat masih 3 tahun lagi, tapi ternyata itu percuma karena mobil sudah terlanjur diblokir. Potongan harga setara pajak tahunan yang sudah telat bisa sia-sia jika ternyata sudah tidak bisa dilakukan. Harus mengeluarkan lebih banyak untuk balik nama sekalian.
2. Keaslian surat surat
Tidak dipajaki dengan tidak bisa dipajaki itu jelas berbeda, karena bisa jadi surat yang digunakan unit terkait palsu. Bukan curiga tapi untuk antisipasi aja kalau hal itu benar terjadi. Untuk itu datang ke samsat terdekat untuk mengetahui keaslian dari bpkb tersebut.
Baca juga: Waspada, Ini 5 Perbedaan BPKB Asli Dengan Yang Palsu
3. Kondisi nomor mesin dan nomor rangka
Nomor mesin dan nomor rangka juga bisa dipalsukan dengan cara ditimpa kemudian di las ulang. Maka dari itu sebaiknya teliti dan cek dengan baik. Bersihkan posisi nomor rangka dan nomor mesin agar jika terlihat ada yang janggal bisa diketahui saat itu juga.
Jika belum yakin sebaiknya pergi ke samsat untuk cek fisik kendaraan. Kalau tidak mau ribet, lebih baik bayar lebih mahal dengan terima beres atas nama sendiri. Dan pastikan transaksi dilakukan dengan orang yang jelas alamat rumahnya.
4. Kondisi kendaraan juga harus diteliti lebih detail karena alasan ini
Teman penulis yang pengalaman tentang mobil dan kerja di Samsat, menyatakan bahwa pemilik mobil yang tidak memperhatikan pajak tahunan, ada dua kemungkinan. Pertama karena tidak peduli dengan kendaraan, yang kedua karena tidak ada dananya. Sama artinya kondisi kendaraan secara fisik juga kurang diperhatikan.
Cenderung memperbaiki kendaraan ala kadarnya atau lebih memilih paket hemat. Sehingga jika membeli kendaraan mati pajak, cek mesin dan kondisi fisik harus dilakukan lebih detail.
5. Status tilang online
Kendaraan yang kena tilang online jika tidak dibayar juga akan membuat STNK kena blokir. Sehingga pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan. Untuk itu cek lebih dulu apakah mobil atau motor yang dibeli bebas dari E-Tilang. Bisa di cek di halaman cektilang.com.
Baca juga: Hindari 6 Hal Ini Saat Beli Mobil Bekas Atau Kalian Harus Bayar Lebih Mahal