Seorang ibu berumur 68 tahun (AL) di Cakranegara, Mataram, NTB dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri (S) karena mencuri HP miliknya.
Sudah bertahun-tahun, AL bekerja sebagai seorang pembantu di rumah anaknya kandungnya tersebut sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S. Tapi AL tidak pernah diberikan uang atau upah oleh S.
Sang ibu pun nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya itu untuk membayar utang.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).
AL mencuri HP anaknya itu dengan cara masuk secara diam-diam ke dalam kamar yang tidak terkunci. Usai melancarkan aksinya, AL langsung kabur.
Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga. Kini kasus ini diselesaikan dengan jalan Restorative Justice.
Bagaimana pendapatmu? . Pantaskah seorang ibu dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri?
https://www.facebook.com/1192020350862021/posts/5230292487034767/
Repost @sawitriranggawuni