Kewajiban kepemilikan mobil harus ada garasi demi mencegah mobil parkir di sembarang tempat, sudah diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mewajibkan pemilik mobil wajib memiliki garasi (Okezone.com), tampaknya belum terealisasi dengan baik.
Masih banyak mobil yang parkir di jalan perumahan, bahkan jalan alternatif sehingga mengganggu lalulintas.
Banyak pihak yang setuju dengan aturan ini, bahkan ada yang berharap aturan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Sanksi tegas pun sepertinya baik untuk diterapkan demi memberikan efek jera. Dengan begitu tidak lagi ada mobil yang mengganggu bahkan membahayakan, karena dua jalur kadang tertutup salah satunya.
Sehingga kendaraan yang saling berlawanan arah, harus bergantian untuk meneruskan perjalanan.
Di Kota-kota kecil, salah satunya di Salatiga sepertinya sudah mulai banyak yang sadar akan hal ini. Meskipun belum ada peraturan daerah yang secara tegas mengatur hal ini, sudah mulai banyak pemilik mobil yang mengalah.
Mengorbankan salah satu ruangan rumah untuk dijadikan garasi. Nah, jika aturan ini diterapkan di seluruh Indonesia, apakah efektif?.
Sebenarnya baik juga jika aturan ini diterapkan di seluruh Indonesia. Tapi tentunya sama dengan aturan lain yang sudah berjalan, hal ini hanya akan berlaku di lingkungan perkotaan saja.
Untuk lingkungan pedesaan apalagi pelosok, hal ini tidak akan begitu diperhatikan. Tapi bagus juga jika dilakukan secara menyeluruh. Untuk kalian, apakah setuju dengan aturan ini jika diterapkan ke seluruh Indonesia?.
Baca juga: 7 Solusi Untuk Yang Punya Mobil Tapi Tidak Punya Garasi