Belakangan ini, kita tentu pernah menghadiri pernikahan orang meskipun tidak diundang. Alasan kita mendatanginya, biasanya karena kita merasa sebagai teman dekat, dimana dalam acara itu kita menganggap bahwa dia sibuk sehingga lupa mengundang.
Atau bisa juga karena semua teman sudah mendapatkan undangan, sedangkan kita sendiri merasa tidak diberi undangan. Dan penulis baru menyadari, kalau ternyata hadir di pernikahan orang tanpa di undang itu termasuk dosa.
Ketetapan hukum ini disarikan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا
"Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul ‘Urs) maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok." (HR. Abu Dawud, salah satu perawinya dianggap majhul oleh Abu Dawud)
Dikutip dari dakwah.id (https://www.dakwah.id/menghadiri-pernikahan-tak-diundang/)
Dalam hadits yang tertulis diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan bahwa orang yang tetap menghadiri pernikahan meskipun tanpa undangan, ketika masuk dianggap seperti pencuri yang kehadirannya tak diharapkan oleh tuan rumah.
Menanggapi hal ini penulis tidak berani berkomentar. Hanya saja memiliki satu kisah yang sepertinya sesuai dengan keadaan ini.
Penulis punya kenalan yang merupakan orang hobi touring. Dalam perjalanannya, rombongan kenalan penulis itu merasa lapar.
Kemudian karena kebetulan ada pesta pernikahan, mereka sengaja membeli amplop kemudian datang ke pernikahan orang meski tanpa undangan.
Masuklah amplop kosong tersebut dengan mengisi buku tamu, kemudian makan sepuasnya. Kalau seperti ini, tanpa dalil pun penulis setuju bahwa ini adalah perbuatan dosa.
Kalau menurut kalian bagaimana?
Baca juga: 6 Ciri Khusus Tamu Yang Biasanya Datang Untuk Pinjam Uang