Ternyata banyak yang tidak paham perbedaan dilarang stop dengan dilarang parkir. Sehingga banyak orang yang salah mengartikan makna dari kedua rambu tersebut. Dampaknya ketika terjadi perbedaan pendapat akhirnya jadi debat kusir yang tidak ada penyelesaiannya. Buat yang belum paham, ini perbedaan rambu dilarang parkir dengan dilarang stop.
Sudah Tahu Belum, Perbedaan Rambu Dilarang Parkir Dengan Dilarang Stop
1. Dilarang Parkir
Dilarang parkir yang ditandai dengan rambu huruf P dicoret artinya kendaraan dilarang berhenti dalam kurun waktu tertentu, kemudian kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya. Selama pengemudi belum beranjak dari mobil atau motor, maka belum bisa dikatakan sedang parkir. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 15 tertulis, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
2. Dilarang Stop
Sedangkan dilarang stop atau berhenti ditandai dengan huruf S dicoret, menunjukkan keadaan dimana mobil berhenti sementara dan tidak ditinggalkan pemiliknya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 16 tertulis, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya"
Yang masih sering menjadi perdebatan adalah kurangnya pemahaman ini, membuat orang yang berhenti sejenak pada rambu P coret dipersalahkan. Padahal pengemudi tidak meninggalkan kendaraan sama sekali. Hal ini sering dipermasalahkan, padahal yang jelas-jelas parkir di bawah rambu larangan parkir masih banyak dimana-mana.
Baca juga: 10 Perbedaan Mobil Bekas Rental Dengan Pemakaian Pribadi