Kita sering sekali melihat kendaraan dengan sirine yang meminta diprioritaskan di jalanan. Entah itu rombongan pejabat, damkar, ambulance, hingga moge yang dilakukan pengawalan. Dari semua jenis kendaraan tersebut inilah urutan prioritas berdasarkan Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Antara Rombongan Pejabat, Damkar, Ambulance, Dan Moge Yang Dikawal, Ini Urutan Prioritasnya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Dalam hal ini kendaraan pemadam kebarakan menjadi prioritas utama untuk mendapatkan hak istimewa di jalan. Selama dalam masa tugas, mobil lain wajib mengalah karena kebakaran merupakan hajar orang banyak, dimana resiko korban jiwa lebih banyak. Jika ada mobil damkar yang buru-buru, kita sebaiknya segera memberi jalan.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
Mobil ambulans menjadi prioritas kedua setelah mobil damkar. Dalam hal ini, mobil ambulance yang mengangkut orang sakit dan butuh segera pertolongan ke rumah sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
Mobil ambulance yang sedang dalam perjalanan menjemput korban kecelakaan untuk segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Dalam hal ini, biasanya sirine yang dinyalakan berbeda.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia termasuk presiden menjadi prioritas keempat. Dianggap tidak lebih darurat dari damkar dan ambulance. Namun untuk Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia biasanya sudah dilakukan upaya untuk membuat jalan steril.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Tamu Negara menjadi prioritas kelima namun sama seperti sebelumnya, biasanya sudah ada upaya untuk membuat kondisi jalan lebih steril.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
Iring-iringan pengantar jenazah menjadi prioritas berikutnya setelah pejabat negara atau tamu asing. Sayangnya di kehidupan nyata, masih saja ada beberapa pengguna jalan yang nekad menerobos bahkan kurang menghargai ketika ada iring-iringan jenazah.
7. Konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalau ini termasuk moge, mobil yang sedang touring, dan sebagainya. Ini menjadi prioritas terakhir yang artinya perlu mengalah jika ada kendaraan sirine yang sudah bertugas untuk kepentingan lain. Jangan sampai rombongan moge, akhirnya tidak mau mengalah dengan ambulance yang sedang membawa orang sakit.